Akta Kematian merupakan dokumen kependudukan yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas peristiwa kematian seseorang.
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2006 "Setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian."
Lantas, apakah penting mengurus Akta Kematian??
Jika ditinjau dari penjelasan UU Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 44 Ayat 1 tersebut di atas, maka sangat penting bagi seseorang (keluarga) untuk melaporkan setiap peristiwa kematian anggota keluarganya. Hal ini, bertujuan agar pencatatan sipil dapat dilakukan dengan baik. Sehingga memunculkan data jumlah penduduk yang akurat.
Manfaat utama dari Akta Kematian adalah untuk memberikan bukti legal bahwa seseorang telah meninggal dunia. Selain itu, dapat digunakan sebagai bukti memperoleh pelayanan administratif dan hukum, seperti:
a. Sebagai persyaratan untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan perbankan;
b. Sebagai dasar Pembagian harta warisan;
c. Sebagai dasar Pembatalan kartu identitas;
d. Sebagai penetapan status janda atau duda yang akan diperlukan sebagai syarat untuk menikah lagi; serta
e. Sebagai persyaratan untuk mengurus pensiun bagi para ahli warisnya.
Apa saja persyaratan membuat Akta Kematian??
1. Mengisi Formulir F2.01
2. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Asli (jika ada);
3. Surat Keterangan Kematian dari Desa Asli;
4. Kartu Keluarga Asli;
5. KTP Almarhum/h Asli;
6. KTP Pelapor Asli;
7. KTP Saksi 2 (dua) orang Asli; dan
8. Surat Kuasa apabila Pelapor Bukan dari Anggota Keluarga.
Bagaimana cara mengurusnya??
Pemohon cukup datang ke Kantor Pelayanan Balai Desa Samberan dengan membawa dokumen persyaratan lengkap. Dan apabila dokumen Akta Kematian sudah jadi admin desa akan menghubungi pemohon melalui layanan "SILAW" atau diumumkan lewat Ketua RT setempat.
Berapa biaya pembuatan Akta Kematian??
Biaya pembuatan dan penerbitan Akta Kematian "GRATIS" alias tidak dipungut biaya sepeserpun.
Oleh: R_di