Selamat Datang Di Website Resmi Desa Samberan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro Akses Layanan Informasi melalui "SILAW" Sistem Informasi Layanan Berbasis Aplikasi Whatsapp dengan menghubungi Admin Desa di No. Wa 085 850 224 695 -

Artikel

Pentingnya Akta Kematian yang Jarang Diketahui.

12 Januari 2024 19:28:05  Admin Desa Samberan  163 Kali Dibaca  Berita Desa

Akta Kematian merupakan dokumen kependudukan yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas peristiwa kematian seseorang.

Menurut UU Nomor 23 Tahun 2006 "Setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian."

Lantas, apakah penting mengurus Akta Kematian??

Jika ditinjau dari penjelasan UU Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 44 Ayat 1 tersebut di atas, maka sangat penting bagi seseorang (keluarga) untuk melaporkan setiap peristiwa kematian anggota keluarganya. Hal ini, bertujuan agar pencatatan sipil dapat dilakukan dengan baik. Sehingga memunculkan data jumlah penduduk yang akurat.

Manfaat utama dari Akta Kematian adalah untuk memberikan bukti legal bahwa seseorang telah meninggal dunia. Selain itu, dapat digunakan sebagai bukti memperoleh pelayanan administratif dan hukum, seperti:

a. Sebagai persyaratan untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan perbankan;

b. Sebagai dasar Pembagian harta warisan;

c. Sebagai dasar Pembatalan kartu identitas;

d. Sebagai penetapan status janda atau duda yang akan diperlukan sebagai syarat untuk menikah lagi; serta

e. Sebagai persyaratan untuk mengurus pensiun bagi para ahli warisnya.

Apa saja persyaratan membuat Akta Kematian??

1. Mengisi Formulir F2.01

2. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Asli (jika ada);

3. Surat Keterangan Kematian dari Desa Asli;

4. Kartu Keluarga Asli;

5. KTP Almarhum/h Asli;

6. KTP Pelapor Asli;

7. KTP Saksi 2 (dua) orang Asli; dan

8. Surat Kuasa apabila Pelapor Bukan dari Anggota Keluarga.

Bagaimana cara mengurusnya??

Pemohon cukup datang ke Kantor Pelayanan Balai Desa Samberan dengan membawa dokumen persyaratan lengkap. Dan apabila dokumen Akta Kematian sudah jadi admin desa akan menghubungi pemohon melalui layanan "SILAW" atau diumumkan lewat Ketua RT setempat.

Berapa biaya pembuatan Akta Kematian??

Biaya pembuatan dan penerbitan Akta Kematian "GRATIS" alias tidak dipungut biaya sepeserpun.

Oleh: R_di

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Wilayah Desa

Peta Desa

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Utama Desa Samberan No 001
Desa : Samberan
Kecamatan : Kanor
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62193
Telepon : 085230432797
Email : desasamberan@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:8.116
    Kemarin:41.848
    Total Pengunjung:9.582.571
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.220.206.141
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

Informasi Publik

Video Youtube