BUMDES
Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDes, adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat, Nama Organisasi: BADAN USAHA MILIK DESA “SEJAHTERA” disingkat BUMDes SEJAHTERA, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Samberan “SEJAHTERA” didirikan pada tanggal 23 April 2013, untuk jangka waktu yang tidak terbatas, sesuai Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Desa. Hal ini selaras dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 09 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) SEJAHTERA berkedudukan di Desa Samberan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro
TUJUAN DAN FUNGSI BUMDES
Tujuan Umum Pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan, sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Tujuan Khusus Pembentukan BUMDes adalah:
UNIT USAHA BUMDES SEJAHTERA DESA SAMBERAN
DAFTAR SUSUNAN ORGANISASI BADAN USAHA MILIK DESA
MASA JABATAN 2022 s/d 2025
DESA SAMBERAN KECAMATAN KANOR KABUPATEN BOJONEGORO
PENGURUS BUMDES |
NAMA |
JABATAN |
UNSUR |
KOMISARIS/PENASEHAT
|
ARIF ROKHMAN |
Ketua |
Kepala Desa Samberan |
YUNIARTA ITA PURNAMA |
Anggota 1 |
Sekretaris Desa |
|
SAFA’AT |
Anggota 2 |
Ketua Lpmd
|
|
DEWAN PENGAWAS
|
ABDUL. ROKIM |
|
Ketua Bpd |
DIREKSI/PELAKSANA OPERASIONAL |
KISNANDAR
|
Ketua
|
Masyarakat |
HERU BUDI HARTANTO
|
Sekretaris
|
Masyarakat |
|
FERI FERGIANTORO
|
Bendahara |
Masyarakat |
|
UNIT USAHA SIMPAN PINJAM
|
|
Ketua Unit |
Masyarakat |
UNIT USAHA PETERNAKAN
|
|
Ketua Unit |
Masyarakat |
UNIT USAHA PAMSIMAS |
H. KHOIRUL ROSYIDIN
|
Ketua Unit |
Masyarakat |
UNIT USAHA PERTANIAN
|
|
Ketua Unit |
Masyarakat |