Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Samberan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro dibentuk oleh Kepala Desa pada tanggal 28 Desember 2018, dengan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 29 Tahun 2018.
Tugas PPID Desa Samberan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepla Desa Sered sebagai berikut:
- Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian dan Pengamanan Informasi;
- Pelayanan Informasi sesuai aturan yang berlaku;
- Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- Pengujian Konsekuensi;
- Pengklasifikasian informasi dan atau cara pengubahannya;
- Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Silakan baca SK PPID secara lengkap dibawah ini :
Lihat dan Download SK