Selamat Datang Di Website Resmi Desa Samberan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro Akses Layanan Informasi melalui "SILAW" Sistem Informasi Layanan Berbasis Aplikasi Whatsapp dengan menghubungi Admin Desa di No. Wa 085 850 224 695 -

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

29 Juli 2013 18:33:33    397 Kali Dibaca 

DAFTAR SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

MASA JABATAN 2020 s/d 2025

DESA SAMBERAN KECAMATAN KANOR KABUPATEN BOJONEGORO

Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor :             tanggal 24 Juni 2020 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Pemusyawaratan Desa (BPD)

NO

N A M A

KEDUDUKAN DALAM KEPENGURUSAN

KETERANGAN

1.

ABDUL ROKIM

KETUA

 

2.

M. YASIN

WAKIL KETUA

3.

YUWINTARTI

SEKRETARIS

4.

JUWARI

ANGGOTA

5.

GUNAWAN

ANGGOTA

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Wilayah Desa

Peta Desa

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Utama Desa Samberan No 001
Desa : Samberan
Kecamatan : Kanor
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62193
Telepon : 085230432797
Email : desasamberan@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:6.624
    Kemarin:41.848
    Total Pengunjung:9.581.079
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.118.30.137
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

Informasi Publik

Video Youtube