DAFTAR SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
MASA JABATAN 2020 s/d 2025
DESA SAMBERAN KECAMATAN KANOR KABUPATEN BOJONEGORO
Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : tanggal 24 Juni 2020 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Pemusyawaratan Desa (BPD)
NO |
N A M A |
KEDUDUKAN DALAM KEPENGURUSAN |
KETERANGAN |
1. |
ABDUL ROKIM |
KETUA |
|
2. |
M. YASIN |
WAKIL KETUA |
|
3. |
YUWINTARTI |
SEKRETARIS |
|
4. |
JUWARI |
ANGGOTA | |
5. |
GUNAWAN |
ANGGOTA |
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
BPD mempunyai fungsi:
BPD mempunyai tugas: