Rabu (07/06/23), pelayanan jemput bola perekaman e-KTP kembali dilakukan oleh Pemerintah Desa Samberan yang bekerja sama dengan Petugas Pelayanan Adminduk Kec. Kanor. Program ini senantiasa dilakukan untuk mensasar warga Kecamatan Kanor pada umumnya yang belum memiliki e-KTP.
Berdasarkan surat pengantar permohonan jemput bola Nomor: 475/112/35.22.11.2011/2023 Tanggal: 03 April 2023 ada 6 warga Desa Samberan yang diajukan perekaman e-KTP di rumah. Mereka terdiri dari warga Lansia, Penyandang Disabilitas dan Penderita Penyakit Kronis.
Menurut M. Ariyadi Kasi Pemerintahan Desa Samberan mengatakan bahwa pihaknya telah mengumumkan kepada warga Desa Samberan yang belum pernah melakukan perekaman e-KTP dengan kriteria tertentu untuk segera melaporkan ke Pemerintah Desa. Tujuannya untuk ditindaklanjuti dengan pengajuan program jemput bola di Desa Samberan.
"Akhir Maret lalu telah kami umumkan, untuk warga Desa Samberan dengan kriteria Lansia, Penyandang Disabilitas dan Penderita Penyakit Kronis yang tidak memungkinkan untuk pergi ke kantor pelayanan kecamatan". Katanya.
Berikut ini 6 warga Desa Samberan yang mendapatkan pelayanan jemput bola perekaman e-KTP sore ini:
1. Nama: Sukaeri
Alamat: Dusun Samberan Rt 002 Rw 001
Kriteria: Lansia
2. Nama: Jaenab
Alamat: Dusun Samberan Rt 002 Rw 001
Kriteria: Lansia
3. Nama: Mokhamad Zani
Alamat: Dusun Samberan Rt 003 Rw 001
Kriteria: Disabilitas
4. Nama: Rifqi Rachmawan
Alamat: Dusun Samberan Rt 005 Rw 002
Kriteria: Disabilitas
5. Nama: Muhammad Sabilul Muttaqin
Alamat: Dusun Samberan Rt 006 Rw 001
Kriteria: Disabilitas
6. Nama: Satipah
Alamat: Dusun Samberan Rt 008 Rw 001
Kriteria: Lansia
Oleh: admin3