Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH. ProgramPerlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
Kegiatan program ini adalah bantuan langsung tunai kepada RTSM. Yang berada diseluruh pelosok Negara. Dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut :
Adapun Tujuan program adalah :
Kita berharap mudah-mudahan program ini berjalan sesuai dengan prosedur ( SOP ) sehingga nantinya warga Miskin dapat sedikit terbantu kekuranganya dan kelak keluarga ini akan menjadi kelurga yang diharapkan pemerintah yaitu Keluarga yang bergenarisi Sehat dan Cerdas.
Desa Samberan |
---|
13 Januari 2023 16:30:04 Baik Ibu Fitriyah, sebelumnya data Ibu harus terdaftar di DTKS Desa Ibu tinggal. Lalu coba mengajukan diri ke Pemerintah Desa setempat. |
Desa Samberan |
---|
13 Januari 2023 16:28:26 Mohon maaf Ibu Fini Maharati, berdasarkan yang kami tahu, nama ibu ada kemungkinan sudah terblokir oleh sistem karena invalid data atau hal lainnya. |
Desa Samberan |
---|
09 Desember 2022 15:26:03 Ibu Fitriyah mohon maaf kami dari Pemerintah Desa Samberan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. Bukan petugas dari Kemensos RI. Kami hanya menyampaikan informasi tentang apa yang kami ketahui. Terimakasih |
Desa Samberan |
---|
09 Desember 2022 15:24:22 Baik Ibu Fini Maharati. Soal bansos PKH, kenapa tidak cair lagi bisa ditanyakan ke pendamping PKH di Desa ibu. Terimakasih |
Fitriyah |
---|
05 Desember 2022 14:07:12 Kenapa kami tidak mendapatkan PKH sedang kan kami berhak menerima PKH silahkan cek kondisi keluarga kami |
Fitriyah |
---|
05 Desember 2022 14:04:32 Kenapa saya tidak mendapat kan bantuan PKH padahal kami layak menerima PKH silah kan cek rumah dan kondisi keluarga kami |
Fini maharati |
---|
05 Desember 2022 12:24:13 Saya anggota pkh tapi sudah lama tidak ada pencairan |