Samberan, Januari. Di awal tahun 2025 ini, pemerintah Desa Samberan melaksanakan pembinaan dan peningkatan kapasitas anggota Linmas. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman anggota Linmas akan tugas pokok dan fungsinya. Hal ini penting agar setiap anggota Linmas dapat bereaksi secara cepat dan tepat terhadap segala bentuk gangguan ketertiban masyarakat.
Materi pada kegiatan ini dibagi menjadi 2 jenis yaitu materi teori tertulis dan materi fisik baris berbaris. Adapun materi teori tertulis disampaikan oleh Bapak Khoirul Anam selaku Kasat Pol PP Kecamatan Kanor dan Kapten Cba Puji Haryono selaku Danramil Kecamatan Kanor. Sedangkan materi praktek baris berbaris dipimpin oleh Bapak Soma Budi selaku Babinsa Desa Samberan.
Menurut Permendagri No. 26 Tahun 2020, Pelindungan Masyarakat atau Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.
Berdasarkan Permendagri No. 26 Tahun 2020, tugas dan peran Satuan Linmas Desa/Kelurahan adalah:
Selain tugas tersebut, Satlinmas Desa mendapat tugas tambahan antara lain:
a. Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa;
b. Membantu Kepala Desa dalam penegakan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa.