Ada-ada saja aturan Pemerintah akhir-akhir ini. Pemberlakuan kartu vaksin sebagai syarat utama dalam layanan publik membuat masyarakat ketar ketir. Upaya ini dilakukan tidak lain untuk menekan masyarakat agar mau divaksin.
Kabar itu memang benar adanya dikuatkan dengan Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor:800/5418/412.202/2021 tentang Kewajiban Vaksinasi Covid-19 Untuk Mendapatkan Pelayanan Publik di Kabupaten Bojonegoro.
Isi dari surat edaran tersebut adalah seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Bojonegoro harus menerapkan ketentuan sebagai berikut:
1. Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik di Kabupaten Bojonegoro harus menunjukkan kartu vaksin covid-19 atau bukti telah melakukan vaksinasi covid-19.
2. Masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, tetapi tidak mengikuti vaksinasi covid-19 dikenakan sanksi administratif sebagaimana tersebut dalam pasal 13A ayat (4) Perpres RI Nomor 14 Tahun 2021, berupa:
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, dan/atau;
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah.
3. Kepala OPD Penyelenggara Pelayanan Publik agar melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran
4. Bagi masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta vaksinasi covid-19 harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Puskesmas atau Dokter Rumah Sakit.
Menindaklanjuti SE Bupati Bojonegoro tersebut maka Pemerintah Desa Samberan membuat pengumuman tentang pemberlakuan kartu vaksin sebagai syarat untuk mendapatkan layanan administrasi.
Oleh: R_di
Download Lampiran:
SE Bupati Bojonegoro tentang Kewajiban Vaksinasi Covid-19 Untuk Mendapatkan Pelayanan Administrasi Publik