Selamat Datang Di Website Resmi Desa Samberan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro Akses Layanan Informasi melalui "SILAW" Sistem Informasi Layanan Berbasis Aplikasi Whatsapp dengan menghubungi Admin Desa di No. Wa 085 850 224 695 -

Artikel

Kartu Vaksin Menjadi Syarat Untuk Mendapatkan Pelayanan Administrasi Publik

30 November 2021 00:01:38  Admin Desa Samberan  627 Kali Dibaca  Berita Desa

Ada-ada saja aturan Pemerintah akhir-akhir ini. Pemberlakuan kartu vaksin sebagai syarat utama dalam layanan publik membuat masyarakat ketar ketir. Upaya ini dilakukan tidak lain untuk menekan masyarakat agar mau divaksin.

Kabar itu memang benar adanya dikuatkan dengan Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor:800/5418/412.202/2021 tentang Kewajiban Vaksinasi Covid-19 Untuk Mendapatkan Pelayanan Publik di Kabupaten Bojonegoro.

Isi dari surat edaran tersebut adalah seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Bojonegoro harus menerapkan ketentuan sebagai berikut:

1. Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik di Kabupaten Bojonegoro harus menunjukkan kartu vaksin covid-19 atau bukti telah melakukan vaksinasi covid-19.

2. Masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, tetapi tidak mengikuti vaksinasi covid-19 dikenakan sanksi administratif sebagaimana tersebut dalam pasal 13A ayat (4) Perpres RI Nomor 14 Tahun 2021, berupa:

   a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, dan/atau;

   b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah.

3. Kepala OPD Penyelenggara Pelayanan Publik agar melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran

4. Bagi masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta vaksinasi covid-19 harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Puskesmas atau Dokter Rumah Sakit.

Menindaklanjuti SE Bupati Bojonegoro tersebut maka Pemerintah Desa Samberan membuat pengumuman tentang pemberlakuan kartu vaksin sebagai syarat untuk mendapatkan layanan administrasi.

Oleh: R_di

Download Lampiran:
SE Bupati Bojonegoro tentang Kewajiban Vaksinasi Covid-19 Untuk Mendapatkan Pelayanan Administrasi Publik

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Wilayah Desa

Peta Desa

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Utama Desa Samberan No 001
Desa : Samberan
Kecamatan : Kanor
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62193
Telepon : 085230432797
Email : desasamberan@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:21.173
    Kemarin:40.119
    Total Pengunjung:9.595.628
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.144.46.90
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

Informasi Publik

Video Youtube