Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dijelaskan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Selanjutnya, Pemerintah Desa merupakan salah satu contoh penyelenggara pelayanan publik di tingkat desa. Pemdes merupakan organisasi birokrasi yang memiliki peran penting dalam pelayanan publik, organisasi terdepan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, sehingga dituntut untuk memberikan pelayanan prima sehingga dapat memberikan kepuasan terhadap berbagai kebutuhan serta keinginan masyarakat, khususnya pada bidang pelayanan administrasi.
Pemdes Samberan, telah berusaha memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan bersih dari pungli (Pungutan Liar), hal tersebut diawali dengan penerapan sistem pelayanan satu pintu dengan menempatkan dua staf yang khusus melayani berbagai kebutuhan masyarakat untuk penerbitan surat-surat keterangan dan surat pengantar desa.
Namun, pelayanan yang diberikan dirasa masih kurang maksimal. Biasanya masih ada masyarakat yang memerlukan pelayanan di luar jam kerja.
Seiring berkembangnya zaman, masyarakat mulai mengenal teknologi informasi. Misalnya, penggunaan smartphone yang hampir semua kalangan memiliki perangkat jenis ini. Mereka juga sangat merasakan kemudahan dalam segala hal termasuk mendapatkan informasi terupdate.
Oleh karena itu, Pemdes Samberan mempunyai inovasi teknologi dengan memanfaatkan salah satu aplikasi media sosial yang mudah diakses oleh masyarakat. Pemdes Samberan mengembangkan pelayanan publik berbasis aplikasi WhatsApp sebagai langkah untuk memberikan pelayanan yang efektif dan efisien.
Program yang diberi nama "SILAW" merupakan Sistem Informasi Layanan Berbasis Aplikasi WhatsApp, yang akan memberikan layanan terkait penerbitan surat-surat keterangan dan surat pengantar desa. Di sisi lain, melalui aplikasi ini pemdes juga akan menerima segala bentuk aduan dan pertanyaan-pertanyaan seputar kegiatan desa.
Alasan penggunaan aplikasi WhatsApp sebagai langkah pengembangan inovasi digital adalah hampir semua kalangan saat ini menggunakan aplikasi tersebut sebagai sarana komunikasi.
Dengan pelayanan melalui WhatsApp, masyarakat tidak perlu hadir langsung ke kantor Balai Desa guna mengurus surat menyurat. Cukup di rumah dan mengubungi admin desa terkait keperluannya. Dengan menyertakan dokumen -dokumen persyaratan yang diwajibkan.
Berikut langkah-langkah penggunaan "SILAW" :
Oleh: R_di