Penyuluhan pertanian yang diadakan oleh Kelompok Tani "Loh Jinawe" Desa Samberan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro pada Senin, 13/06/2022 berjalan lancar. Acara yang dihadiri oleh Korluh,Kepala Desa, Pengurus Kelompok Tani dan beberapa petani di Desa Samberan itu dimulai pada pukul 09.00 WIB s/d selesai.
Bapak Marjuki (Korluh) menuturkan bahwa persyaratan pengajuan pupuk, yaitu:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi SPPT (keper pajek)
Dan proses pengajuan ini dilaksanakan pada bulan Juli-Agustus. Setelah pengajuan turun alokasi pupuk. Pupuk ponska yg direalisasikan 34 % dr kuota 275, ureanya realisasi 71% dr kuota 275.
"Pengelolaan tanah agar mulai untuk penggunaaan organik, karena unsur hara dalam tanah sudah berkurang, bisa menggunakan kotoran hewan atau lainnya.
Apabila semua menggunakan kimia mulai dari obat rumput, obat hama seperti: sundep, wereng dapat mengakibatkan kerusakan pada tanah. Dan menyebabkan tanah itu pun tidak subur lagi". Jelas Bapak Marjuki.
Untuk hama, mulai wereng sundep harus mengetahui proses hidupnya & pemungkase istilah jawanya. Misalnya hama tikus itu hewan rukun jadi penanganannya harus juga rukun & gotong royong (gropoyokan).
Selanjutnya Bapak Lantip selaku Penyuluh Pertanian Kec. Kanor menuturkan untuk kotoran hewan agar cepat terserap tanaman maka kotoran tersebut harus difermentasi untuk dijadikan pupuk organik.
Contoh yang sudah dipraktekkan salah satunya ialah hewan ternak yang pakannya dicampur dengan Em 4, sehingga kotorannya menjadi tidak bau.
Unsur K bisa dari bonggol pisang yang difermentasikan. Selain itu juga bisa dari tetes tebu.
"Unsur P bojonegoro masih terikat sehingga sulit terurai dan diserap oleh akar tanaman, solusinya dg pemberian organik agar mikroba tanah bisa mengurai unsur P yg masih terikat dan tidak bisa terurai oleh tanah." Tambah Pak Lantip.
Salah satu peserta penyuluhan Bapak Nursam menyampaikan harapannya ada tindak lanjut dari forum ini karena kalau penggunaan kimia terus menerus unsur hara tanah kita akan berkurang, sehingga mari kita giatkan untuk menggunakan pupuk organik.
Lebih lanjut beliau juga mengatakan kita biasanya menggunakan pupuk kimia per hektar 5 kwintal, sedangkan jatah pupuk subsidi sangat terbatas. Sehingga harapannya dengan penggunaan pupuk organik dapat memenuhi kebutuhan pupuk petani.
Bapak Lantip juga menambahkan kalau varietas yang sekarang seperti jenis Inpari 44, 32, 45, dan 48 pupuknya lebih sedikit, karena apabila kebanyakan akan rentang penyakit.
Oleh: M. Rokim