Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan satu dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap orang saat menginjak usia 17 tahun. Dikarenakan KTP memiliki fungsi sebagai identitas jati diri dan dapat mempermudah seseorang untuk mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintahan maupun swasta.
Keberadaan KTP di Indonesia terus mengalami perkembangan dan perubahan. Semula hanya berlaku 5 tahun, berkembang menjadi berlaku seumur hidup. Selain itu, KTP sebelumnya hanya kartu biasa, akan tetapi di tahun 2009 Pemerintah menerbitkan KTP elektronik yang mampu menyimpan seluruh data penting penduduk.
Sekedar informasi ya sahabat Samberan Raukur. Saat ini Kemendagri tengah mencanangkan KTP dalam bentuk digital dengan kode QR melalui aplikasi KTP digital. Uji coba terkait program tersebut, telah dilakukan di 58 kabupaten/kota di Indonesia pada tahun 2021 lalu. Dan rencananya mulai tahun ini pengembangan program itu akan dilaksanakan bertahap.
Lantas, apa itu KTP digital??
Dikutip dari laman rsddrsoebandi.id aplikasi KTP yang berbasis digital ini sebenarnya merupakan sebuah aplikasi yang dapat digunakan untuk memindahkan kode QR. Aplikasi tersebut bernama aplikasi Dukcapil QR code reader.
Jadi yang disebut dengan aplikasi KTP berbasis digital ini adalah merupakan sebuah aplikasi yang di dalamnya memuat data diri pemilik e-KTP sama seperti yang terdapat pada e-KTP dalam bentuk fisik kartu tanda penduduk elektronik.
Selain itu, pada aplikasi tersebut juga akan menampung data adminduk lain. Seperti data keluarga, NPWP, vaksin dan data dokumen lain hasil integrasi NIK.
Karena berbasis digital tentu syarat utama kepemilikannya membutuhkan sebuah smartphone dan jaringan internet. Dan sudah pasti si pemilik harus bisa mengoperasikannya.
Bagaimana jika tidak memiliki smartphone dan tidak mampu mengoperasikannya??
Tenang saja sahabat Samberan Raukur, telah dituturkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Bapak Zudan Arif Fakrullah bahwa, bagi warga yang tak punya ponsel pintar, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik atau manual. Hal ini juga berlaku untuk warga yang tinggal di daerah yang tak terjangkau internet.
"Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual," tuturnya.
Selanjutnya untuk tatacara pembuatan KTP digital ini, mari kita tunggu informasi berikutnya.
https://www.instagram.com/reel/CY30vOIluXF/?utm_medium=copy_link
Oleh: R_di