Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa menyebutkan bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, oleh karena itu, perlu persetujuan dari seluruh Desa di wilayah Kecamatan Kanor dengan menetapkan Peraturan Desa tentang persetujuan pembentukan Badan Usaha Milik Desa Bersama pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan.
Pada Hari Jumat Tanggal 24 Juni 2022 Pukul 19.00 WIB tepatnya setelah ibadah sholat isya, Desa Samberan menyelenggarakan pertemuan Musyawarah Desa (Musdes) yang dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Tokoh Masyarakat serta unsur lain yang terkait dengan pelaksanaan kerja sama antar desa dalam pemanfaatan potensi ekonomi di Desa Samberan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur.
Musdes yang dipimpin BPD Desa Samberan tersebut merupakan Sosialisasi rencana pembentukan BUM Desa Bersama dari Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd, Pemberian mandat kepada kepala Desa untuk melakukan kerja sama antar Desa; Menetapkan Besaran penyertaan modal desa; dan Menentukan Delegasi Desa dalam Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Kanor.
Dalam musdes tersebut, Pemerintah Desa mengalokasikan besaran anggaran untuk penyelenggaraan kerja sama Desa dan Penyertaan modal awal BUM Desa Bersama yang bersumber dari APB Desa sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang diberikan secara langsung. Untuk selanjutnya, Desa dapat melakukan penyertaan modal Desa kembali kepada BUM Desa Bersama sesuai dengan perkembangan unit usaha BUM Desa Bersama dan kemampuan keuangan Desa.
Dalam rangka mengelola usaha, memanfaatkan aset eks PNPM MPd, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, Desa Samberan menyetujui untuk mendirikan BUM Desa Bersama DBM Eks PNPM-MPd diwilayah Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.
Oleh YIP