Setiap dua Minggu sekali sekretaris desa se Kecamatan Kanor mengadakan Konferensi Dinas yang dipimpin oleh Bapak Camat dan Bapak Sekcam Kecamatan Kanor. Konferensi tersebut diadakan di Kecamatan dan di Rumah Sekdes Se-Kecamatan Kanor secara bergiliran sebagai sarana silaturahmi antar Sekdes.
Kali ini Konferensi Sekretaris Desa diadakan di rumah Bapak Agus; sekdes Desa Cangaan. Dalam konferensi tersebut dibahas bermacam-macam materi, salah satunya yaitu tentang Pembentukan TIM Penyusun RKP Desa untuk pembangunan tahun 2023.
Seperti halnya mengajar yang membutuhkan perencanaan dalam RPP, membangun desa jg membutuhkan perencanaan yang matang berupa RAB RAB pembangunan yang dituangkan dalam RKP. Oleh karena itu, penting sekali untuk segera di bentuk TIM RKP yang harus menyusun pembangunan dan agenda apa saja yang akan dilaksanakan ditahun depan.
TIM penyusun RKP paling sedikit berjumlah 5 orang dan paling banyak berjumlah 11 orang. TIM tersebut harus berjumlah ganjil agar mudah dalam membuat suatu keputusan. Biasanya, ketua TIM RKP dijabat oleh sekretaris desa dan Sekretaris TIM RKP dijabat oleh ketua LPMD sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 114 Tahun 2014. Namun, hal itu bukan kewajiban yang harus dilaksanakan karena dalam Peraturan Menteri Desa PDTT (Permendes) nomor 21 tahun 2020 tidak mencantumkan hal yang serupa. Ini artinya ketua dan sekretaris TIM RKP tidak harus dijabat oleh sekretaris desa dan ketua LPMD. Namun, di kabupaten Bojonegoro, masih menjadi tradisi mengikuti aturan dalam Permendagri dari pada aturan permendes; Sekretaris Desa diharapkan mampu memimpin TIM Perencanaan Pembangunan Desa di setiap tahunnya.
Selain pembentukan TIM RKP Desa, materi lain yang disampaikan Bapak camat dan Bapak Sekcam Kecamatan Kanor yaitu
- Pelunasan PBB target bulan Agustus
- Hati2 dalam pelaksanaan BKD, dan pembuatan SPJ
- Hati2 d tahun 2024 ttg penggunaan dana APBDes utk pemilu
- Ttg sampah, hrs d buang pd tempatnya, dan diharapkan desa membuat tempat penampungan sampah.
- tentang Dd, proposal SDH masuk semua, tapi realisasi 2021 ada kesalahan, substansi nya salah di hard copy dan menu tool
- utk desa mandiri hrs baik administrasi nya. Jika ada surat masuk, hrs ada disposisi dll, di arsip kasinya masing- masing
- PBB agar desa tidak nalangi terus, laporkan BAPENDA jika ada objek-objek yg mengalami masalah
- pak camat dapat d undang sebagai narasumber, bisa d anggarkan di siskeudes, jadi desa jangan melakukan kesalahan terus, setiap memberikan saku hrs ada tanda tangan, Pak kades jg bisa dapat sebagai Narasumber, sepanjang keuangan mampu.
Oleh YIP