Akta Kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia. Akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dalam dokumen ini memuat data seseorang seperti NIK, Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, Urutan Kelahiran serta Nama Orang tua. Adapun fungsi dari Akta Kelahiran adalah sebagai berikut:
1. Sebagai wujud pengakuan Negara mengenai status individu
2. perdata dan kewarganegaraan seseorang
3. Sebagai dokumen / bukti sah mengenai identitas seseorang
4. Sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijasah
5. Sebagai salah satu syarat masuk sekolah TK sampai dengan Perguruan Tinggi
6. Sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan
7. Sebagai salah satu syarat pembuatan KIA
8. Sebagai salah satu syarat pengurusan tunjangan keluarga
9. Sebagai salah satu syarat pencatatan perkawinan
10. Sebagai salah satu syarat pengangkatan anak, pengesahan anak
11. Sebagai salah satu syarat pengurusan beasiswa
12. Dll
Lalu, Apa saja Persyaratan untuk Penerbitan Akta Kelahiran? Serta bagaimana proses pembuatannya?
Berikut Persyaratan serta Proses Penerbitan Akta Kelahiran:
PERSYARTAN AKTA KELAHIRAN:
ALUR PENERBITAN AKTA KELAHIRAN: