Selamat Datang Di Website Resmi Desa Samberan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro Akses Layanan Informasi melalui "SILAW" Sistem Informasi Layanan Berbasis Aplikasi Whatsapp dengan menghubungi Admin Desa di No. Wa 085 850 224 695 -

Artikel

APA SIH YANG DITANYAKAN KETIKA SOSIALISASI PTSL?? YUK SIMAK RINGKASAN NOTULENSI BERIKUT

13 November 2022 16:26:03  Admin Desa Samberan  3.845 Kali Dibaca  Berita Desa

Hari Sabtu tanggal 12 November 2022 Pukul 19.30 WIB, Desa Samberan mengadakan sosialisasi persiapan PTSL tahun 2023 yang di hadiri oleh perangkat desa, BPD dan RT RW.

 

Sosialisasi tersebut dibuka langsung boleh Kepala Desa Samberan Bapak Arif Rokhman. Beliau menyampaikan informasi-informasi tentang persiapan PTSL dan mengharapkan kita semua mempunyai satu pemahaman bahwa PTSL bertujuan untuk membantu masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat.

 

Nantinya Panitia PTSL akan mengukur semua bidang tanah yang ada di Desa Samberan baik tanah yang sudah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat, termasuk tanah untuk fasilitas umum seperti makam.

 

Kegiatan PTSL 2023 dapat terlaksana dengan beberapa kondisi sebagai berikut

1. Tersedianya data-data tanah yang sudah bersertifikat

2. Tersedianya data-data tanah yang belum bersertifikat

Oleh karena itu, dimohon bantuan Bapak Ibu Perangkat Desa, BPD dan RT RW untuk mensosialisasikan kepada warga agar bersedia mengumpulkan SPPT/keper pajak, KK dsn KTP di Balaidesa sesuai jadwal yang sudah di buat, karena data tersebut menentukan apakah Desa Samberan layak untuk dilaksanakan PTSL atau tidak.

 

Berdasarkan sumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro, terdapat 851 bidang tanah di Desa Samberan yang sudah bersertifikat dari total 1.205 bidang tanah. Jdi bisa di simpulkan masih ada 354 bidang tanah yang belum bersertifikat dan bisa diajukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

Terdapat 6 tahap yang harus dilalui dalam pengajuan PTSL, yaitu

1. Penyuluhan kepada masyarakat

2. Pendataan 

3. Ploting /penetapan jumlah bidang yang belum bersertifikat dan pengukuran

4. Sidang panitia

5. Pengumuman dan pengesahan

6. Penerbitan sertifikat.

 

Dalam sosialisasi malam itu, ada beberapa peserta sosialisasi yang mengajukan pertanyaan, diantaranya adalah:

1. Pertanyaan dari Bapak Sukiran ketua RT 05 RW 02 

"Berapakah kisaran biaya PTSL dan untuk apa saja?"

 

"Biaya PTSL belum bisa kita tentukan, nantinya yang akan menentukan adalah panitia yang kita bentuk dari peserta PTSL, dari unsur masyarakat yang mempunyai tanah belum bersertifikat. Kalau di desa lain yang pernah melaksanakan PTSL sekitar 500.000 atau 600.000_an.

Biaya tersebut digunakan untuk 

a. Penyediaan surat tanah

b. Pembuatan dan pemasangan tanda batas /patok

c. Perolehan hak atas tanah dan bangunan

d. materai, fotokopi, ATK dan lain-lain

 

2. Pertanyaan kedua disampaikan oleh bapak Juhari BPD

"Apakah sertfkat yang hilang/rusak bisa ikut PTSL?"

 

"Tidak bisa karena Program PTSL dikhususkan untuk tanah yang belum pernah bersertifikat. BPN nanti akan mengecek apakah tanah sudah bersertifikat atau belum. Semua bidang tanah di desa akan diukur. Bidang tanah yang belum bersertifikat akan keluar sertifikat nya dan bidang tanah yang sudah pernah bersertifikat tidak akan keluar sertifikat baru.

 

3. Pertanyaan ketiga disampaikan oleh Bapak Nafik ketua RT 06 RW 01

"Ada satu sertifikat apakah bisa di pecah?"

 

"Panitia nanti akan bertanya, sudah bersertifikat atau belum? Jika sudah bersertifikat maka tanah akan di ukur saja. Karena tujuan utama dari PTSL adalah membuatkan sertifikat untuk tanah yang belum bersertifikat. Jika ingin pemecahan maka bisa melalui jalur lain."

 

4. Pertanyaan dari Bapak Yasin BPD

"Seandainya terjadi perbedaan antara luas tanah di sertifikat dengan hasil ukur tanah atau dg luasan SPPT, maka bagaimana solusinya?"

 

"Ketika program PTSL nanti akan ada 2 cara pengukuran, yang pertama di ukur manual satu persatu, dan cara yang kedua diukur dari udara dengan menggunakan drone. Jika terjadi perbedaan angka, maka yang akan menjadi acuan adalah angka yang ada di dalam sertifikat.

 

5. Ibu Yuwintarti BPD menanyakan 

a. "jika warga samberan tapi tanahnya di sumberjo bagaimana?"

b. "Jika Pemilik SPPT sudah meninggal maka yang dikumpulkan KK KTP pemilik SPPT atau ahli waris?"

 

a. "Tanah di sumberjo tidak termasuk PTSL desa Samberan. Ajuan Program PTSL desa samberan hanya berlaku untuk tanah di desa Samberan termasuk tanah milik warga luar desa Samberan

b. Jika pemilik SPPT sudah meninggal maka yang di kumpulkan KK KTP pemilik SPPT tersebut jika memungkinkan. Jadi biar adanya kesamaan nama antara SPPT, KK dan KTP.

Namun jika tidak memungkinkan, bisa memakai KK dan KTP yang menguasai tanah tersebut.

 

6. Bapak Yasmiran perangkat desa juga menanyakan jika proses pengurusan tanah baru sampai turun waris, apakah Bisa ikut PTSL?

 

"Jika memang belum ada sertifikat nya, maka masih bisa ikut"

 

7. Bapak Juhari BPD

"Apakah di desa sudah ada data tanah-tanah yang belum bersertifikat?"

 

"Belum ada"

 

8. Bapak Imron ketua RT 04 RW 02 

"Jika dalam satu bidang tanah/1 SPPT ditempati oleh 2 KK, maka yang harus mengumpulkan data cukup 1 KK atau semuanya?"

 

"Salah satu saja"

 

Demikian sosialisasi persiapan PTSL disambut dengan pertanyaan - pertanyaan antusias dari semua unsur baik RT, BPD maupun perangkat desa. Diharapkan semua warga bersedia mengumpulkan dokumen mereka demi kelancaran pengajuan program PTSL di Desa Samberan. Jika ada yang belum jelas bisa ditanyakan langsung di kantor desa Samberan atau menghubungi layanan no WA desa Samberan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Wilayah Desa

Peta Desa

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Utama Desa Samberan No 001
Desa : Samberan
Kecamatan : Kanor
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62193
Telepon : 085230432797
Email : desasamberan@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:19.660
    Kemarin:40.119
    Total Pengunjung:9.594.115
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.135.214.175
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

Informasi Publik

Video Youtube