Polemik kekosongan blanko e-KTP sering mewarnai pelayanan administrasi kependudukan di Indonesia. Hal ini tentu menyebabkan lambannya pelayanan kepada masyarakat dan menjadi keluh kesah mereka.
Seperti yang kita tahu, setiap hari pasti akan ada warga yang mengurus pembuatan e-KTP, baik itu penerbitan baru ataupun penerbitan ulang akibat rusak/hilang.
Dan sudah seharusnya Pemerintah menyediakan stok yang banyak untuk memenuhi kebutuhan. Sehingga pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan dengan lancar dan baik.
Akan tetapi, ketersediaan barang masih belum mampu mencukupi kebutuhan pelayanan. Misalnya pada awal tahun 2022 ini, terjadi kekosongan blanko hingga berbulan-bulan. Banyak masyarakat yang harus rela antre untuk bisa mendapatkan pelayanan.
Dampak dari kelangkaan blanko e-KTP membuat pelayanan administrasi kependudukan terutama penerbitan e-KTP dinilai sangat buruk. Banyak berkas permohonan yang menumpuk dan harus antre dengan waktu lama.
Kabar baiknya, di pertengahan tahun ini, blanko e-KTP tersedia cukup banyak dan dirasa cukup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan hingga akhir tahun ini. Namun, perkiraan itu salah, sekarang ini bulan September blanko e-KTP kembali mengalami kekosongan.
Masyarakat yang sedang mengurus e-KTP diharapkan dapat bersabar dengan adanya persoalan ini. Sebagai gantinya, untuk sementara waktu masyarakat akan diberikan Surat Keterangan Biodata WNI.
Parahnya lagi, Suket tersebut hanya berlaku 1 bulan saja. Sehingga masyarakat harus mengurus atau meminta ulang Suket untuk keperluan mereka. Hal ini akan menjadi beban bagi masyarakat yang harus bolak balik mengurus administrasi.
Harapannya semoga kasus kelangkaan blanko e-KTP tidak terjadi lagi dan lagi. Dan sudah seharusnya Pemerintah dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Harus bisa memudahkan pelayanan bukan mempersulitnya.
Oleh: @admin1