Ada yang berbeda dengan penyaluran bansos BPNT periode bulan Oktober 2021 ini. Setelah adanya edaran yang mewajibkan seluruh KPM bansos untuk vaksin. Maka Agen E-Warung Desa Samberan membuat peraturan, bagi KPM BPNT harus menunjukkan kartu vaksin saat pencairan.
Tentu langkah ini tidak dibuat semena-mena atau atas kemauan sendiri. Melainkan menindaklanjuti Surat dari Dinas Sosial Bojonegoro No. 460/717/412.206/2021.
Akhir-akhir ini memang pemberian vaksin sedang digalakkan guna menekan penyebaran virus covid-19. Berbagai cara dilakukan untuk mendorong masyarakat agar mau divaksin.
Tak luput dari kejaran vaksin, penerima bansos pun wajib vaksin. Jika tidak bersedia maka harus siap menanggung resiko penghentian pemberian bansos apapun.
Penyaluran bansos BPNT di Desa Samberan dilaksanakan tadi pagi Kamis (02/12/2021). Dengan total KPM 146 orang. Dan Alhamdulillah berjalan dengan lancar.
Mengingat masih ada dari beberapa anggota keluarga penerima bansos yang belum vaksin. Maka Agen E-Warung bekerjasama dengan Bidan Desa untuk melayani vaksinasi di tempat itu sekaligus. Benar saja banyak KPM yang harus kembali dengan memanggil anggota keluarganya yang belum vaksin.
Setelah semua ART menerima vaksin, barulah KPM tersebut bisa membawa sembako pulang.
Oleh:R_di