BPNT merupakan salah satu dari bansos pemerintah untuk memberantas kemiskinan di Indonesia. Bansos ini sesuai namanya yaitu Bantuan Pangan Non Tunai, yang artinya bantuan tersebut tidak berupa uang melainkan sembako atau bahan pangan. Sejak masa pandemi covid-19 jenis bantuan yang diberikan terdiri dari Beras premium, protein hewani dan nabati. Dengan total nominal Rp. 200.000,- per bulannya.
Menjelang pencairannya esok. Pagi ini Rabu, 1 Desember 2021 Pemdes Samberan bekerjasama dengan Agen E-Warung di Desa Samberan mengadakan Sosialisasi Penyaluran Bantuan. Tidak hanya KPM BPNT yang menjadi undangan, dalam kesempatan ini turut diundang pula KPM PKH dan BLT DD. Tercatat Jumlah KPM di Desa Samberan sebanyak 198 orang dengan rincian 21 KPM PKH, 95 KPM BPNT, 51 KPM PKH & BPNT serta 31 KPM BLT DD yang tersebar di 17 RT.
Kegiatan ini merupkan langkah Pemdes Samberan untuk menginformasikan Surat dari Dinas Sosial Bojonegoro No. 460/717/412.206/2021 tentang Upaya Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Untuk KPM. Isi surat tersebut menegaskan bahwa seluruh KPM dan Agen E-Warung untuk mengikuti vaksin. Bagi yang tidak mau, maka diberikan sanksi berupa penundaan atau penghentian bansos bagi KPM. Dan rekomendasi penghentian bagi Agen E-Warung sebagai penyalur bansos.
Menindaklanjuti isi surat tersebut, maka Pemdes Samberan bekerjasama dengan Bidan Desa akan membuka dan melayani vaksinasi dosis 1 pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2021 bertempat di Agen E-Warung. Harapannya seluruh masyarakat yang menjadi KPM bansos jenis apapun sudah tervaksinasi minimal dosis 1.
Pada acara tadi pagi, turut hadir TKSk Kec. Kanor yang menuturkan untuk seluruh KPM selalu berkoordinasi dengan Desa. Apabila terjadi bansos yang tidak cair diharapkan menghubungi pihak desa lalu TKSK. Tidak perlu langsung lapor ke Dinas Sosial. Terkhusus bagi KPM BPNT untuk melakukan transaksi di Agen E-Warung setempat agar pihak Desa bisa mengontrol jalannya bansos ini.
Oleh: R_di